Minggu, 05 Juni 2011

manusia dan keadilan


A.                MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan adalah keharmonisan antara menuntuy hak dan menjalankan kewajiban. Menurut ariestoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia , kelayakan tersebut diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan telalu sedikit.
Agar terciptanya homohumanus artinya manusia yang berbudaya, manusia dan lembut maka harus menghayati konsep keadilan adalah pengakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Agar terwujudnya suatu yang harmonis bila itu di abaikan maka disebiu pemerasan. Namun, tidakan yang hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut hak juga mudah diperbudak. Jadi keadilan itu kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga Negara. Kesadaran adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga Negara. Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan dan kemakmuran yang merata.
Macam-macam keadilan menurut sumbernya:

1.      Keadilan individual, keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk pada masing-masing individu.
2.      Keadilan social, keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur-struktur itu terdapat pada bidang politik, ekonomi, social, budaya.
Keadilan menurut jenisnya antara lain:
1.        Keadilan legal,
2.        Keadilan distributive,
3.        Keadilan komulatif.
Cirri-ciri keadilan yakni:
1.      Tidak memihak
2.      Sama hak
3.      Sah menurut hukum
4.      Benar secara moral
Bialman tidak terjadi ketidak adilan maka akan terjadi kehancuran kepada dirinya , keluarga, perusahaan dsb. Selain itu terciptanya kezaliman  tidak lagi menghargai dan menghormati hak orang lain. Sewenang-wenang merampas hak orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar